
Guruberbagi.com – Sertifikat Pendidik (Serdik) adalah bukti formal yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Sertifikat ini merupakan pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru dalam menjalankan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesionalisme dalam konteks ini merujuk pada pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang sebagai sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Bab II pasal 2, dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Selain untuk meningkatkan kompetensi sebagai pengajar, sertifikasi ini juga memberikan hak kepada guru untuk memperoleh tunjangan profesi.
Berikut adalah beberapa manfaat dan kegunaan sertifikat pendidik: