
Guruberbagi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kriteria bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pengumuman terbarunya, BKN memberikan gambaran tentang tenaga honorer yang memiliki peluang besar untuk diangkat.
Salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Data mengenai tenaga honorer yang memenuhi syarat ini kemudian dikirimkan ke BKN untuk dimasukkan ke dalam database resmi.
Menurut BKN, hingga tanggal 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, mereka telah menerima 1.788.851 data tenaga honorer. Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh BKN yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).